Ditinggal Istri Menikah Lagi, Herianto Cari Pelampiasan Nafsu, Biadab!
Selasa, 22 Juni 2021 – 14:56 WIB
Pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar jam 10 WIB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ali. (rom/palpos.id)
Herianto tak berkutik saat digelandang petugas Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Mustaqim Hadi SH.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Baru 10 Hari Menikah, Suami di Sumsel Ditinggal Istri
- Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
- Istri Keluar Rumah, Ayah Bejat Ini Cabuli 2 Putrinya, Setiap Hari, Biadab!
- Pria di Tangerang Nyaris Membakar Rumah Sendiri, Ini Penyebabnya, Ya Ampun
- Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah