Ditinggal Istri, Suwandi Malah Garap Anak Kandung, Sontoloyo
Seusai mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Anak Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun. “Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Suwandi, bahwa dirinya khilaf gara-gara sering menonton film dewasa dan karena sudah lama ditinggal istri. Setiap melakukan perbuatannya ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Ketika ditanya awak media mengapa tidak 'Jajan' saja. Pelaku mengaku karena tidak punya uang. Sebab dari penghasilannya menyadap karet hanya mencukupi untuk makan sehari-hari saja. “Saya menyesal, Saya benar-benar Khilaf,” kilahnya.(ozi/sumeks)
Seorang ayah kandung bernama Suwandi, 34, warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tega menggauli anak semata wayangnya berinisial Melati, 12.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat