Ditinggal Ke Bogor, Susno Batal Menghadap Kapolri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:35 WIB
Akibat dua perkara hukum ini, Susno juga sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Merkas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 90 hari.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penahanan Susno telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga Susno yang telah mendekam selama 90 hari di rumah tahanan, harus dibebaskan dari tahanan.
Susno menghirup udara bebasnya sejak Jumat 18 Februari 2011. Kini dia hendak melanjutkan aktivitasnya kembali sebagai perwira tinggi Polri, meski kasus pidananya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kamis nanti, Susno akan membacakan pledoinya yang diperkirakan setebal 500 halaman. Selama ini Susno mengklaim hanya menjadi korban fitnah Syahril Djohan yang telah divonis dua tahun penjara.(rdl)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menunda kedatangannya ke Mabes Polri kemarin. Susno batal berangkat ke kantor karena Kapolri Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya