Ditinggal Kekasih, Nekat Aborsi
Minggu, 01 Juli 2012 – 07:16 WIB
PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan pasangan kekasih itu, Sabtu (30/6), penyidik langsung menarik kesimpulan. Mereka menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hari itu juga, La dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Si masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Jalan A Yani setelah melahirkan bayi secara paksa. Terhadap keduanya, mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Batara) itu sudah menyiapkan hukuman berat. Keduanya dibidik dengan pasal menghilangkan nyawa orang. "Si dibidik pasal 342 subsider 346 KUHP. Sedangkan La dibidik karena membantu melakukan aborsi. La dikenakan pasal 342 KUHP subsider 346 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun. Karena bayi sudah lahir hidup dan meninggal setelah beberapa saat," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya dan para saksi, diketahui bahwa orok aborsi yang keluar dari rahim Si sempat bernafas. Setelah dianggap cukup sebagai bahan pemeriksaan, orok tak berdosa berjenis kelamin laki-laki itu dimakamkan di TPU Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Palangka Raya.
Baca Juga:
"Orok bayi dimakamkan di pal 2. Sementara Si dan La sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi Si masih dirawat di RS Bhayangkara dan La ditahan di Polres. Kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi