Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!
Kamis, 12 Januari 2023 – 12:37 WIB

Ilustrasi anak korban pencabulan. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo
Dalam kasus ini, tersangka AS telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Nandar. (tan/JPNN)
Istri tersangka AS, inisial IY, sudah pergi meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar