Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!
Kamis, 12 Januari 2023 – 12:37 WIB
Dalam kasus ini, tersangka AS telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Nandar. (tan/JPNN)
Istri tersangka AS, inisial IY, sudah pergi meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?