Ditipu Mantan Pacar, Puluhan Juta Lenyap
Minggu, 09 Desember 2012 – 16:28 WIB
PALEMBANG - Tidak terima dengan perbuatan mantan pacarnya yang telah menipunya, Dwita Risanti (33), warga Jl KA Dahlan, RT09/03, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, mengadu ke SPK Terpadu Polresta Palembang, lantaran mantan pacarnya menipu korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Sementara itu kuasa hukum korban, mengatakan awalnya terlapor, meminjam uang dengan korban sejak Maret 2012 hingga Juli 2012, dan terhitung sekitar Rp60 juta. Lalu korban sudah berupaya untuk menagih melalui telpon namun tidak ada kejelasan. Dan bahkan terlapor terkesan menghindari korban.
Didampingi kuasa hukumnya, Kondroten Kaderisman SH, korban Dwita yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipili (PNS) ini, melaporkan mantan pacarnya Ir, lantaran telah menipunya hingga kerugian mencapai Rp60 juta. Lantaran tidak kunjung membayar uang tersebut, akhirnya korban mengangkat kasus ini, ke meja hijau.
Baca Juga:
Menurut korban, telapor pada saat itu meminjam uang, saat dirinya masih menjalin hubungan pacar mulai tahun 2011 lalu. Namun, setelah uang tersebut dipinjamkan, dan pada Juli 2012 hubungan keduanya kandas. Terlapor, tak kunjung menunjukan etika baik, agar segera membayar uang tersebut.
Baca Juga:
PALEMBANG - Tidak terima dengan perbuatan mantan pacarnya yang telah menipunya, Dwita Risanti (33), warga Jl KA Dahlan, RT09/03, Kelurahan 26 Ilir,
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas