Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Senin, 21 Desember 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen ini mendapatkan restitusi senilai Rp2,6 miliar dari ekspor PT Taiba Internasional (penanaman modal asing) yang diurus PT Yusindo dan PT Tunisindo (agen eksportir). Tapi yang terjadi di lapangan, restitusi justru dinikmati oleh agen eksportir bekerja sama dengan oknum pajak. Ironisnya Mustafa yang notabene orang asing malah dijebloskan ke penjara dengan hukuman 6 tahun. "Mustapha ini korban, harusnya dia tidak dihukum. Semestinya yang bertanggung jawab adalah agen eksportirnya. Saya juga heran dengan majelis hakimnya. Kok perkaranya digeser ke pasal berkaitan korupsi sehingga memakai KUHP. Padahal bukan itu masalahnya," bebernya.
"Kalau saya lihat, masalah Mustapha tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan kasus sengketa pajak," ungkap Ali Purwito, mantan hakim Perpajakan dalam konpres di Kantor Menko Perekonomian, Senin (21/12).
Baca Juga:
Dia menambahkan ada permainan kasus di masalah Mustapha. Harusnya, pengusaha yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu, diadili oleh pengadilan pajak dan bukan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen ini mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus