Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Senin, 21 Desember 2009 – 15:52 WIB
Hal yang sama diungkapkan pakar hukum tindak pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio. "Sanksi pidana pajak harus diputuskan dalam pengadilan pajak dan tidak bisa menggunakan KUHP. Kasus ini sudah sejak awal karena harusnya menggunakan UU Perpajakan dan bukan pidana umum," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara Marwan Batubara yang membantu advokasi Mustapha menyatakan akan mengajukan banding terhadap masalah tersebut. "Harus kita bantu karena ini untuk citra investasi di Indonesia. Mestinya kita dukung investor asing yang mengekspor produk kita, bukannya malah ditipu dan dijebloskan ke penjara lagi," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen ini mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus