Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:56 WIB
SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta, Selasa (6/12) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berbuntut. Pasalnya, selain menipu dua pengusaha, Agus juga menipu Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sopian. ”Ini sebagai bentuk mengedepankan praduga tak bersalah. Ini juga kami lakukan, jika Kejagung mempertanyakan permasalahan ini maka kami tahu apa masalahnya,” ungkapnya juga. Tapi dia enggan menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Encup Sopiyan. ”Masih proses. Kalau beres, kami akan beritahukan,” katanya.
Penipuan uang itu terjadi lantaran ketiganya diimingi akan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar. Keterlibatan Encup membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kebakaran jenggot. Pasalnya, tidak boleh seorang pejabat kejaksaan bermain proyek negara. Akibatnya, Encup Sopian diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.
Baca Juga:
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Banten Sri Yatmi mengaku memeriksa Kasi Pidum Kejari Cilegon. ”Kami memang sudah memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Yatmi, keamrin (9/12). Dia juga mengatakan, memintai klarifikasi ini sebagai upaya memperjelas dan mempertegas terhadap pemberitaan media yang berkembang.
Baca Juga:
SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah