Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:56 WIB

Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta, Selasa (6/12) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berbuntut. Pasalnya, selain menipu dua pengusaha, Agus juga menipu Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sopian. ”Ini sebagai bentuk mengedepankan praduga tak bersalah. Ini juga kami lakukan, jika Kejagung mempertanyakan permasalahan ini maka kami tahu apa masalahnya,” ungkapnya juga. Tapi dia enggan menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Encup Sopiyan. ”Masih proses. Kalau beres, kami akan beritahukan,” katanya.
Penipuan uang itu terjadi lantaran ketiganya diimingi akan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar. Keterlibatan Encup membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kebakaran jenggot. Pasalnya, tidak boleh seorang pejabat kejaksaan bermain proyek negara. Akibatnya, Encup Sopian diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.
Baca Juga:
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Banten Sri Yatmi mengaku memeriksa Kasi Pidum Kejari Cilegon. ”Kami memang sudah memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Yatmi, keamrin (9/12). Dia juga mengatakan, memintai klarifikasi ini sebagai upaya memperjelas dan mempertegas terhadap pemberitaan media yang berkembang.
Baca Juga:
SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta,
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau