Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa

Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
Ditanya soal berita acara perkara (BAP) Polsek Cipocok yang mengatakan kalau Encup merupakan korban penipuan dengan modus dijanjikan proyek negara" Dia menyatakan BAP tak bisa dijadikan bukti. ”Kami harus punya bukti fisik. Kita tunggu saja di pengadilan. Jelasnya, yang bersangkutan (Encup, Red) mengaku hanya meminjamkan uang,” cetusnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sofian membenarkan pemanggilan dirinya oleh Aswas Kejati Banten. Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan usai rapat kerja (raker) di Kejati Banten. ”Ya saya dipanggil Kamis (8/12) di sela-sela raker di Kejati terkait penipuan uang saya yang dilakukan oleh pejabat Dinkes Banten,” terangnya.

Dia juga mengatakan kalau uang yang dia pinjamkan kepada tersangka Agus bukan uang pelicin untuk mendapatkan proyek. ”Tapi itu uang pinjaman,” kilahnya. Dia menceritakan, Agus Takaria datang ke rumahnya meminjam uang dengan menjanjikan diberi proyek. Namun dia menolak dengan mengatakan tidak bermain proyek.

Diberitakan sebelumnya, Agus Takaria ditahan Kejari Serang karena menipu tiga orang selain Encup yakni dua pengusaha bernama Khairil Anwar dan Mohamad Tavip. Keduanya dimintai uang Rp 130 juta dengan imbalan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar di Dinkes Provinsi Banten. Walau uang telah diserahkan tapi proyek tidak pernah ada. (bud)

SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News