Ditipu Sindikat Penyelundup, 4 WNI Telantar di Perairan Malaysia

Ditipu Sindikat Penyelundup, 4 WNI Telantar di Perairan Malaysia
Arsip--Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural diberangkatkan dari PLBN Badau perbatasan RI-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, Rabu (13/7/2022). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius/am

Menurut Kumar, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen identitas yang sah. Sehingga Badan Penegakan Maritim Malaysia menahan empat WNI tersebut.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum. (ant/dil/jpnn)

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau perkembangan kasus empat warga negara Indonesia (WNI) yang telantar di Malaysia


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News