Ditipu Sindikat Penyelundup, 4 WNI Telantar di Perairan Malaysia
Kamis, 22 September 2022 – 23:30 WIB
Menurut Kumar, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen identitas yang sah. Sehingga Badan Penegakan Maritim Malaysia menahan empat WNI tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum. (ant/dil/jpnn)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau perkembangan kasus empat warga negara Indonesia (WNI) yang telantar di Malaysia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia