Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:56 WIB
“Anggota Unit I Harda Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sagi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku penggelapan berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.
Husni menjelaskan, Awan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dia diancam empat tahun penjara,” tegas Husni. (oxa/rakyat kalbar/jpnn)
Sutarno kehilangan mobil karena ditipu temannya, Kurniawan alias Awan, pada 23 September 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak