Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil

Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Ilustrasi borgol. Pixabay

“Anggota Unit I Harda Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sagi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku penggelapan berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.

Husni menjelaskan, Awan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Dia diancam empat tahun penjara,” tegas Husni. (oxa/rakyat kalbar/jpnn)


Sutarno kehilangan mobil karena ditipu temannya, Kurniawan alias Awan, pada 23 September 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News