Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:56 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
“Anggota Unit I Harda Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sagi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku penggelapan berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.
Husni menjelaskan, Awan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dia diancam empat tahun penjara,” tegas Husni. (oxa/rakyat kalbar/jpnn)
Sutarno kehilangan mobil karena ditipu temannya, Kurniawan alias Awan, pada 23 September 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini