Dititipi Rokok, Ternyata Sabu
Rabu, 29 Agustus 2012 – 00:48 WIB
BATAM - Willy, lelaki bertangan satu yang dipanggil dengan nama Puntung, kemarin (28/8) menjadi pusat perhatian di Pengadilan Negeri Batam. Pasalnya, ia didakwa memiliki 5,1 gram sabu. Namun kepada majelis hakim ia membantah kalau sabu itu miliknya. "Saya lagi butuh uang untuk menambah jualan saya, Pak Hakim. Makanya saya pinjam uang ke Ijal. Dia mau dan meminta saya menjemput uang itu di dekat masjid," terang lelaki berusia 27 tahun ini.
"Sabu di dalam bungkus rokok itu bukan milik saya pak hakim. Itu dititipkan Ijal (burinan polisi) kepada saya. Bahkan saya baru tahu ada sabu setelah ditangkap," ujar Willy.
Kepada hakim, Willy menceritakan kenapa dirinya isa ditangkap oleh polisi hingga akhirnya sampai di Pengadilan. Kisahnya berawal ketika ia hendak meminjam uang sebesar Rp200 ribu ke Ijal.
Baca Juga:
BATAM - Willy, lelaki bertangan satu yang dipanggil dengan nama Puntung, kemarin (28/8) menjadi pusat perhatian di Pengadilan Negeri Batam.
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah