Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen

Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin. Foto: Humas Kemenkumham

Suratmono  menjelaskan, pemilik rumah akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. BPOM juga sudah menyita barang bukti berupa produk obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi maupun barang terkait lainnya. 

“Alat untuk mengganti tanggal, berupa stempel, tiner, spidol, tinta untuk mengganti tanggal  dan repacking makanan ditemukan,” ujarnya.(adv/jpnn)


Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin memberikan apresiasinya kepada Penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News