Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sabtu, 10 Juni 2017 – 01:01 WIB
Suratmono menjelaskan, pemilik rumah akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. BPOM juga sudah menyita barang bukti berupa produk obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi maupun barang terkait lainnya.
“Alat untuk mengganti tanggal, berupa stempel, tiner, spidol, tinta untuk mengganti tanggal dan repacking makanan ditemukan,” ujarnya.(adv/jpnn)
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin memberikan apresiasinya kepada Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD