Ditjen AHU Launching 3 Aplikasi Pelayanan Publik Terbaru

Sedangkan Aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelengarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi dan pengesahan pembubaran Koperasi.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah Aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada Korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham,” jelasnya.
Ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
“Ketiga aplikasi ini diharapkan bisa menjadikan Indonesia sebagai negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” tandasnya.(chi/jpnn)
Ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Pencatatan Social Enterprise di AHU Online Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi