Ditjen AHU Pantau Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan Aplikasi SimPel

Ditjen AHU Pantau Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan Aplikasi SimPel
Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup (tengah) dalam focus group discussion (FGD) tentang aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPeL) di Jakarta, Rabu (26/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menerapkan inovasi di unit-unitnya. Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu menerapkan aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPeL).

Melalui aplikasi SimPel, pimpinan dan pegawai di Ditjen AHU bisa mengurus administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara online. Menurut Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup mengatakan, aplikasi SimPel itu memang mempermudah pengurusan PDLN.

“Sehingga pengurusan administrasi tidak perlu lagi mengurus ke pegawai administrasi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri. Cukup melalui aplikasi SimPel mengurus perjalanan dinas,” ujarnya, Jumat (28/7).
?Agus menjelaskan, aplikasi SimPeL juga berfungsi sebagai wadah pertanggung jawaban keuangan. “Ini sudah sejak Januari 2017,” ucapnya menjelaskan.

Aplikasi SimPeL merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, serta Surat Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-5774/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/12/2016 tanggal 29 Desember 2016. 

Selama penerapan SimPel, sudah ada 30 permohonan yang masuk. Dari jumlah itu, 25 di antaranya sudah disetujui. Sedangkan sisanya masih dalam proses untuk disetujui.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU Delmawati menambahkan, SimPel bukan hanya untuk membuat proses administrasi perjalanan dinas menjadi lebih mudah dan cepat, tapi juga sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima di Ditjen AHU. “Untuk mendukung program-program kerja pemerintah,” ucapnya.

Delmawati menjelaskan, aplikasi SimPel tidak hanya digunakan pimpinan atau pegawai di Ditjen AHU untuk kegiatan PDLN saja. Sebab, aplikasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya seperti menghadiri undangan sidang, seminar, simposium, studi banding, hingga pameran.

“Sebagai mencatat pertanggungjawaban keuangan maupun administrasinya,” ujarnya.(adv/jpnn)

 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menerapkan inovasi di unit-unitnya. Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News