Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tegaskan Pentingnya Manajemen PPNS oleh Satpol PP
jpnn.com, JAKARTA - Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengingatkan soal tugas dan tanggung jawab Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP selaku koordinator PPNS harus bisa menjadi motor utama penggerak manajemen SDM PPNS sehingga menghasilkan personel yang berkualitas.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 8 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyebut Satpol PP adalah koordinator PPNS dalam penegakan perda di lingkungan pemda.
“Manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya sehingga pelaksanaan penegakan Perda dapat optimal," ujar Bernhard dalam keterangan persnya.
Sebelumnya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bekerja sama dengan Adi Suhendra, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melaksanakan pemetaan kinerja manajemen SDM PPNS oleh Satpol PP.
Pemetaan dilakukan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih untuk mendapatkan asistensi manajemen pengelolaan SDM PPNS.
Hasilnya menunjukkan bahwa secara umum terdapat perbedaan bentuk dukungan Satpol PP di berbagai daerah terhadap PPNS.
Terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, salah satunya adalah rendahnya dukungan anggaran operasional bagi Sekretariat PPNS untuk melaksanakan tugas koordinasi PPNS.
Satpol PP selaku koordinator PPNS harus bisa menjadi motor utama penggerak manajemen SDM PPNS sehingga menghasilkan personel yang berkualitas.
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah