Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Potensi PDRD untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Potensi PDRD untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ditjen Bina Keuda Kemendagri mendorong Pemda mengoptimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi daerah. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bina Keuda Kemendagri mendorong Pemda mengoptimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis guna menunjang pencapaian 8 misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 Program Prioritas Presiden.

"Mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hendriwan dalam Rapat Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Hendriwan menyampaikan Rapat ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah guna memperkuat perekonomian daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan investasi.

"Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memilih tata cara pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dalam pelaksanaan Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah," tegas Hendriwan.

Hendriwan mengatakan Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pajak dan Retribusi daerah yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Salah satunya yaitu Perbaikan data base Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mendukung amanat ayat (1) Pasal 102 Undang-Undang HKPD terkait penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD yang mana mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi Daerah dan Potensi Pajak dan Retribusi,” kata Hendriwan.

Selain itu, Hendriwan juga mendorong Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah. Hal dikarenakan masih adanya perbedaan potensi pajak yang tidak merata diberbagai wilayah.

Ditjen Bina Keuda Kemendagri mendorong Pemda mengoptimalkan potensi PDRD untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News