Ditjen Bina Pemdes Dukung Percepatan PSN melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang perlu ditindak lanjuti secepatnya.
Untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP)," ujar Eko.
Sementara itu, Gani Nugraha, perwakilan kementerian PUPR mengatakan, surat izin dan Biaya Operasional Pemerintah (BOP) dapat disetujui sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaiakan tanggapan serupa.
Setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan, salah satunya biaya penggantian tanah, apabila terdapat Biaya Operasional Pemerintah (BOP) , maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk Tanah Kas Desa (TKD).
TKD bisa dibiayai dari Biaya BOP dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.
Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana BOP bersumber dari instansi pemohon, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum. (sam/jpnn)
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional atau PSN melalui revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo