Ditjen Bina Pemdes Jelaskan Alokasi Dana Desa di Hadapan Banggar DPRD Sambas

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menerima audiensi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas.
Audiensi ini diterima langsung Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa (Dit FPKAPD) Ira Hayatunisma.
Dalam audiensi di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan. Selasa (6/6), Ira didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Perencanaan dan Anggaran Dit FPKAPD Shandra.
Ira menjelaskan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sambas membahas beberapa hal mengenai alokasi dana desa hingga peningkatan pendapatan asli desa (PADes).
"Kami dari Ditjen Bina Pemdes mendapat kunjungan Banggar DPRD Sambas. Beberapa hal yang dipertanyakan, salah satunya adalah ADD seperti apa perhitungannya, kemudian apakah ada penyesuaian PMK 212 yang ada beberapa sub-kegiatan terkait dengan alokasi pendidikan, kesehatan, PUPR, apakah mempengaruhi juga sharing Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa," ujar Ira.
Ira mengungkapkan bahwa terkait dengan ADD masih mengikuti aturan PP No. 47 Tahun 2015, di mana pada PP No. 47 minimal mengalokasikan 10 persen dari dana perimbangan.
"Itu tadi sudah kami jelaskan karena sesuai dengan PP No. 47 itu masih berlaku ya 10%, minimal 10% dari dana perimbangan. Jadi, perhitungan untuk tahun 2023 ini masih sama, mungkin 2024 kalau tidak ada regulasi baru maka masih sama," ungkap Ira.
Selain membahas mengenai ADD, pertemuan ini juga membahas bagaimana peningkatan PADes.
Menerima audiensi Banggar DPRD Sambas, Ditjen Bina Pemdes menjelaskan mengenai alokasi dana desa.
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan