Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare

Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
Tangkapan layar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Direktur Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda (kanan) dalam konferensi pers KLHK, Jakarta, Jumat (25/2/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka terkait kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Bekasi, Jawa Barat.

Yazid menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengaduan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Januari lalu.

Menurut dia, LSM itu melaporkan adanya dugaan TPS ilegal sepanjang tiga kilometer di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut (CBL).

"Kegiatan tersebut menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai," kata Yazid dalam konferensi pers, Jumat (25/2).

Dia memperkirakan TPS ilegal telah beroperasi sejak 2014 dengan luas sekitar 3,65 hektare.

Total timbunan sampah yang diperkirakan ada di TPS ilegal itu sekitar 508.775 meter kubik.

Saat ini, satu tersangka yang ditetapkan Ditjen Gakkum KLHK itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Berkas perkara sedang disusun untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News