Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka terkait kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Yazid menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengaduan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Januari lalu.
Menurut dia, LSM itu melaporkan adanya dugaan TPS ilegal sepanjang tiga kilometer di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut (CBL).
"Kegiatan tersebut menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai," kata Yazid dalam konferensi pers, Jumat (25/2).
Dia memperkirakan TPS ilegal telah beroperasi sejak 2014 dengan luas sekitar 3,65 hektare.
Total timbunan sampah yang diperkirakan ada di TPS ilegal itu sekitar 508.775 meter kubik.
Saat ini, satu tersangka yang ditetapkan Ditjen Gakkum KLHK itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berkas perkara sedang disusun untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam