Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
Jumat, 25 Februari 2022 – 22:30 WIB
Tersangka diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr9/jpnn)
Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada