Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
Jumat, 25 Februari 2022 – 22:30 WIB

Tangkapan layar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Direktur Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda (kanan) dalam konferensi pers KLHK, Jakarta, Jumat (25/2/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tersangka diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr9/jpnn)
Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa