Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
Dia menambahkan, meski sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, tetapi masih ada pendaftaran baru atas merek itu.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI pada 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5).
Fattah menambahkan, pada e-status kekayaan intelektual di laman Ditjen HKI disebutkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura itu mendaftarkan merek dengan logo Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor D002015039273.
Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268).
Ada juga merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd
“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.
Fattah meyakini Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu.
Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga
- Torehkan Kinerja Positif, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun
- SIG & Rumah BUMN Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal di Pameran INACRAFT 2025
- Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar di Surabaya, Proyeksinya 34 Ribu Kursi
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Erick Thohir Tunjuk Helmy Prasetya jadi Dirut Perum Bulog
- Pertamina Bawa Keripik Tempe Asal Sukabumi Go Internasional