Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga
Kamis, 03 Mei 2018 – 00:01 WIB

Ilustrasi HKI. Foto: Ist
“Langkah hukum sementara yang kami lakukan adalah mengajukan keberatan kepada Ditjen HKI terhadap pengumuman pendaftaran merek-merek Cap Kaki Tiga,” kata Fattah. (jos/jpnn)
Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK