Ditjen Hubdat Bentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 Provinsi, Ini Tujuannya
jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi.
BPTD merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Hubdat di daerah.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi darat.
Pembentukan 33 BPTD dari semula 25 BPTD berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
"BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola terminal tipe A, jembatan timbang, dan pelabuhan penyeberangan," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh saat membacakan sambutan secara virtual pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2023 di Yogyakarta, Kamis (8/6).
Dia menyebutkan saat ini BPTD dibagi menjadi 3 kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.
"Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," terangnya.
Lebih lanjut Amirulloh menyampaikan dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal, karena akan membawa citra dari Ditjen Perhubungan Darat itu sendiri.
"BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan," jelas Amirulloh.
Ditjen Hubdat Kemenhub resmi membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 provinsi, ini tujuannya
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982