Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project

Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10). Foto dok Ditjen Hubdat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada kota–kota besar.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10).

"Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum," ungkap Yani.

Kebijakan push strategy dilakukan melalui penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intelligent Transport System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi massal, peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi angkutan umum, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi.

"Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dilaksanakan melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor/kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu," jelasnya.

Di samping itu juga, bentuk tindak lanjut dari amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas yang merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News