Ditjen Hubdat Gelar Random Check Rapid Test Antigen, Ini Hasilnya

Ditjen Hubdat Gelar Random Check Rapid Test Antigen, Ini Hasilnya
Petugas melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada pemudik, penumpang bus, dan pengemudi angkutan logistik. Foto: Humas Kemenhub.

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, pemudik dengan hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun, apabila dinyatakan positif akan ditempatkan di ruang isolasi terminal untuk kemudian dijemput tim Satgas Penanganan Covid-19.

“Meskipun calon penumpang yang melakukan rapid test antigen ini dinyatakan negatif, saya harap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman minimal 1 meter ujarnya.

Lebih lanjut, Marta mengatakan bahwa pemeriksaan rapid test antigen ini dilaksanakan dengan melibatkan para petugas medis yang akan bersiaga di pintu masuk utama terminal.

Pertama-tama, para pemudik dan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh ketika masuk terminal.

Kemudian, mereka harus mendaftar dengan menunjukan KTP kepada petugas. “Setelah itu baru dipersilakan untuk menjalani pemeriksaan rapid test antigen,” tegasnya.

Selain itu, Marta menambahkan untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ kabupaten/kota), rapid test antigen yang dianggap berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil itu kemudian digunakan sebagai persyaratan perjalanan. Pemudik juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Sekretaris Ditjen Hubdat Kemenhub Marta Hardisarwono mengatakan rapid test antigen ini dilakukan kepada pemudik, penumpang bus, dan pengemudi angkutan logistik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News