Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya
Ia menambahkan dalam Permenhub Nomor: KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion), dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi kementerian.
Sosialisasi diikuti 60 peserta yang berasal dari unit kerja kantor pusat maupun BPTD seluruh Indonesia.
Hadir pula Kepala BPTD Wilayaulh VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Muhammad Fahmi, serta Kepala BPTD Wilayay VIII Provinsi Banten Endi Suprasetyo. (rls/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jajaran Ditjen Hubdat Kemenhub harus siap menghadapi gugatan hukum, dan memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum. ASN juga harus mendapat bantuan hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub