Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277

Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277
Petugas Kemenhub menindak truk kelebihan muatan. Foto: Humas Kemenhub.

"Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan Pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau bila sudah kelewatan ya di- P21," kata Endi.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, satu truk Hino diminta untuk mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk lain. Proses pindah muatan ini dilakukan di sekitar kantor BPTD Wilayah VIII Banten.

Menurutnya, mobil jenis bak terbuka atau flat deck milik sebuah perusahaan di Penjaringan, Jakarta Utara, itu membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang, Banten, itu melakukan pelanggaran kelebihan muatan.

Dia menambahkan mobil yang dikemudikan oleh En, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,  ini telah melakukan pelanggaran over loading dengan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 kilogram.

"Padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 kg atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi persentase pelanggaran sebesar 175 persen. Pelanggaran ini dikenakan Pasal 307 juncto Pasal 169 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan,” lanjut Endi.

Sebelumnya, truk ODOL bermuatan batu bara dan tanah merah (Galian C) juga melakukan transfer mustan di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta.

Dalam kegiatan penegakan hukum kendaraan ODOL di Serang, BPTD Wilayah VIII Banten mendapat dukungan personel dari Subdit Dalops Direktorat Lalu Lintas Jalan selaku supervisi, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ditjen Hubdat akan terus menindak tegas truk ODOL. Sanksi berat akan diberikan sampai menimbulkan efek jera.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News