Ditjen Hubla Lakukan Uji Petik Kapal Penumpang

Ditjen Hubla Lakukan Uji Petik Kapal Penumpang
Ilustrasi. Kapal. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada para Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi laut.

Perintah ini tertuang melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.

Budi meminta agar segenap jajaran Kemenhub melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelaikan sarana transportasi guna lebih menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jasa dan memberikan sanksi tegas kepada aparatur pemerintah atau operator sarana transportasi yang lalai dalam melaksanakan tugas.

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan instruksi tentang pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Angkutan Lebaran 2017.

“Semua Kepala Kantor UPT Ditjen Hubla agar segera melaksanakan Uji Petik kelaiklautan Kapal Penumpang di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang angkutan Lebaran 2017, akan dilakukan dengan mengirimkan tim terpadu pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang.

Adapun lokasi pelaksanaan uji petik Kapal dimaksud akan dilakukan di beberapa lokasi pelabuhan seperti Pelabuhan Banten, Sibolga, Balikpapan-Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan, Tanjung Perak, Batam, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan, Lembar dan Bau-Bau.

"Sebagai pelaksanaan uji petik kapal dalam rangka angkutan lebaran 2017, tim Uji Petik Kantor Pusat melakukan pemeriksaan kapal penumpang di Pelabuhan Merak Banten," tandas dia.(chi/jpnn)


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada para Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News