Insiden Lion Air JT 610

Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Khusus

Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Khusus
Pesawat Lion Air. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.

Hal ini menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10) lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.

“Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," tutur Pramintohadi

Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan sepuluh unit dioperasikan oleh Lion Air.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.

Hal ini disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 pada 29 Oktober 2018.

Pemeriksaan khusus telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.

Pemeriksaan khusus telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News