Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Jumat, 01 Februari 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Surat permintaan pencegahan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut, sudah diajukan sekitar seminggu lalu. Biasanya, lanjut Marwoto, jika surat sudah diterima pihaknya bisa langsung memprosesnya. Ditjen Imigrasi kemudian mengumumkan pencegahan tersebut ke bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.
"Putusan Suwir Laut itu pidana percobaan. Pencegahannya sudah kita lakukan," kata Basrief saat dicegat wartawan Jumat (1/2). Disebutkan, pencegahan merupakan langkah selanjutnya menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2012.
Menariknya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membantah telah menerima surat pencegahan Suwir Laut. "Belum ada," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang