Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Jumat, 01 Februari 2013 – 22:09 WIB

Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Surat permintaan pencegahan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut, sudah diajukan sekitar seminggu lalu. Biasanya, lanjut Marwoto, jika surat sudah diterima pihaknya bisa langsung memprosesnya. Ditjen Imigrasi kemudian mengumumkan pencegahan tersebut ke bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.
"Putusan Suwir Laut itu pidana percobaan. Pencegahannya sudah kita lakukan," kata Basrief saat dicegat wartawan Jumat (1/2). Disebutkan, pencegahan merupakan langkah selanjutnya menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2012.
Menariknya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membantah telah menerima surat pencegahan Suwir Laut. "Belum ada," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm