Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Jumat, 01 Februari 2013 – 22:09 WIB
Seperti diketahui, Suwir Laut yang mantan Manajer Pajak Asian Agri dinyatakan bersalah melakukan pidana pajak karena sengaja memasukan data yang salah saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Asian Agri selama periode 2002 hingga 2005.
Baca Juga:
Majelis agung yang diketuai Djoko Sarwoko menilai, Suwir bersalah menggelapkan pajak sehingga harus mengembalikan Rp1,25 triliun. Atas perbuatannya itu, Suwir dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.
Sementara uang Rp1,25 triliun ditanggung renteng oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. Terkait hal ini, Basrief mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan eksekusi.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak