Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok
Rabu, 30 Januari 2013 – 13:51 WIB

MELANGGAR: Sembilan warga Tiongkok karena melanggar undang-undang keimigrasian. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam, Lampung, Selasa (29/1). Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Menurut Maryoto, mereka diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ke sembilan orang itu di antaraanya Pengjie Wang, Chengdong liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Linchun Ren dan Zhang Zhen. Dari sembilan itu, hanya Pengjie Wang yang memiliki Kitas dari Kanim Tangerang yang berlaku. Namun, hanya untuk wilayah kerja Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga:
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan membangun konstruksi di pelabuhaan itu untuk perusahaan swasta Lampung. Padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan di sini," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya