Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok

Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok
MELANGGAR: Sembilan warga Tiongkok karena melanggar undang-undang keimigrasian. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam, Lampung, Selasa (29/1). Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin kerja di Indonesia.

Ke sembilan orang itu di antaraanya Pengjie Wang, Chengdong liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen,  Xiaofeng Li, Yan Feng, Linchun Ren dan Zhang Zhen. Dari sembilan itu, hanya Pengjie Wang yang memiliki Kitas dari Kanim Tangerang yang berlaku. Namun, hanya untuk wilayah kerja Tangerang, Provinsi Banten.

"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan membangun konstruksi di pelabuhaan itu untuk perusahaan swasta Lampung. Padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan di sini," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/1).

Menurut Maryoto, mereka diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News