Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok

Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok
MELANGGAR: Sembilan warga Tiongkok karena melanggar undang-undang keimigrasian. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Saat ini kasus mereka sedang ditindaklanjuti oleh Direktor Penyidikan dan Penindakan Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kesembilan orang inni ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi," pungkas Maryoto. (flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kemenhub Grounded 30 Pilot

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News