Ditjen Imigrasi Bekuk 9 Warga Tiongkok
Rabu, 30 Januari 2013 – 13:51 WIB

MELANGGAR: Sembilan warga Tiongkok karena melanggar undang-undang keimigrasian. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Saat ini kasus mereka sedang ditindaklanjuti oleh Direktor Penyidikan dan Penindakan Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kesembilan orang inni ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi," pungkas Maryoto. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional