Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno
Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke dalam daftar cekal. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri. Sebagaimana yang sebelumnya telah diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Depdagri. KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Menurut MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, pencekalan mulai dilakukan sejak Senin (11/10), atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak kemarin masuk daftar pencekalan. Permohonan dari KPK kita terima juga kemarin," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Disampaikan Baringbing, pencekalan Hari Sabarno itu akan dilakukan selama setahun. "Pencekalan berakhir bulan 10 tahun 2011," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra