Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno
Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke dalam daftar cekal. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri. Sebagaimana yang sebelumnya telah diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Depdagri. KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Menurut MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, pencekalan mulai dilakukan sejak Senin (11/10), atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak kemarin masuk daftar pencekalan. Permohonan dari KPK kita terima juga kemarin," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Disampaikan Baringbing, pencekalan Hari Sabarno itu akan dilakukan selama setahun. "Pencekalan berakhir bulan 10 tahun 2011," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!