Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno
Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:11 WIB

Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke dalam daftar cekal. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri. Sebagaimana yang sebelumnya telah diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Depdagri. KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Menurut MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, pencekalan mulai dilakukan sejak Senin (11/10), atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak kemarin masuk daftar pencekalan. Permohonan dari KPK kita terima juga kemarin," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Disampaikan Baringbing, pencekalan Hari Sabarno itu akan dilakukan selama setahun. "Pencekalan berakhir bulan 10 tahun 2011," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi