Ditjen Imigrasi Minta WNA Manfaatkan Layanan Visa Online
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta warga negara asing (WNA) memanfaatkan layanan pengurusan visa online selama pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari pertemuan fisik dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk menjaga protokol kesehatan," kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (31/5).
Adapun saat ini pemerintah masih melarang WNA masuk ke Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Arya.
Selain itu, bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negara asalnya karena pandemi Covid-19, bisa mengajukan permohonan visa secara online untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia.
"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," ujar Arya.
Layanan visa online ini pun banyak mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya Megumi Runturambi yang merupakan HR Manager Jakarta Intercultural School.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham meminta warga negara asing (WNA) memanfaatkan layanan pengurusan visa online di tengah pandemi Covid-19, simak selengkapnya.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara