Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun

Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Seperti dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Misalnya penangkapan tiga tekong akhir April lalu di Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. (jun)

 


Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan lebih mengedepankan projustisia alias penindakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News