Ditjen Kekayaan Intelektual Sosialisasikan Manfaat UU KI di Balikpapan

Ditjen Kekayaan Intelektual Sosialisasikan Manfaat UU KI di Balikpapan
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aidir Amin Daud saat memberikan sambutan pada Sosialisasi UU Kekayaan Intelektual di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur di Balikpapan, Selasa (29/8). Foto: Kemenkum

Sementara Kepala Sub Bagian Humas Ditjen KI Ardiansah menjelaskan, kegiatan di Balikpapan merupakan rangkaian terakhir kegiatan sosialisasi UU KI. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Banjarmasin dan Pontianak. 

“Tiap rangkaian kegiatan  dihadiri pula Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Timbul Sinaga dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Salmon Pardede,” ujarnya.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News