Ditjen KI Bakal Tolak Merek Cap Kaki Tiga
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menolak pengajuan kembali merek Cap Kaki Tiga.
Alasannya karena sebelumnya dalam peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) memenangkan Warga Negara Inggris Russel Vince agar tidak menggunakan merek tersebut.
“Kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan (didaftarkan) kembali, “ ujar Kasubag Humas Ditjen Kekayaan Intelektual, Ardiansah H di Jakarta, Kamis (5/10).
Dia menjelaskan secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut dihapus, tetapi akan sulit bila ada pihak yang mengajukan merek yang sama.
“Karena database kami sudah pernah masuk data merek tersebut dan bila selama merek tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru,” katanya.
Sehingga, bila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali dan akan menjadikan suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Octavian Adhar selaku kuasa Hukum Russell Vince menjelaskan, dengan adanya putusan itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.
Merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa didaftarkan kembali.
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong