Ditjen KI Bakal Tolak Merek Cap Kaki Tiga
Jumat, 06 Oktober 2017 – 15:13 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man.
Selain itu harus segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.
Sementara, BPOM enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai penarikan produk Cap Kaki Tiga yang diduga masih ada di pasaran, padahal MA sudah memerintahkan pencoretan merek tersebut.
“Saya akan mengecek dahulu ya, tapi yang jelas BPOM melakukan penarikan produk lebih terkait kepada keamanan,” katanya.(chi/jpnn)
Merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa didaftarkan kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans