Ditjen Minerba: PNBP Sektor Tambang Tembus Rp 173,5 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun.
Jumlah tersebut 170 persen melampaui target yang telah ditetapkan yaitu Rp 101,8 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per 16 Desember 2022.
“Untuk 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170% dari target,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal, Kamis (29/12).
Rincian capaian tersebut, sambung Yose, diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang.
Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus USD 330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) pada Oktober.
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun.
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- Dukung Industri Pertambangan, Trakindo Serahkan Unit CAT MD6250 ke Thiess
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara