Ditjen Minerba: PNBP Sektor Tambang Tembus Rp 173,5 Triliun

Ditjen Minerba: PNBP Sektor Tambang Tembus Rp 173,5 Triliun
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batubara lantaran ketatnya suplai domestik.

Sedangkan China, tercatat menambah pasokan batubara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara.

Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik.

“Selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian,” jelas Yose.

Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.

Aplikasi tersebut dinilai bisa mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti.

Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban.

Utamanya untuk mempercepat proses penagihan sehingga memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.

Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News