Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
Kamis, 27 Mei 2010 – 20:03 WIB
![Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pembicaraan DPR dengan presiden dalam rangka mencari win-win solution. Rully menjelaskan, DPR menolak peleburan Ditjen PMPTK ini karena dari sudut pandang aturan perundang-undangan yakni Perpres No 47/2009 tentang Pembentukan dan Tata Organisasi Kementerian pasal 36 ayat 1 yang berbunyi jumlah ditjen sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, maka keberadaan Ditjen PMPTK masih dapat dipertahankan.
“Pemanggilan presiden ini sesuai dengan hasil pertemuan antara DPR dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),” katanya pada seminar bertema 'Perlukah Ditjen PMPTK Dilikuidasi?" di gedung DPR, Kamis (27/5).
Rapat dengan presiden ini, tandasnya, karena pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2004 lalu di Istora Senayan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan guru sebagai profesi. Oleh karena itu, usai peringatan HGN itu juga lahir UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta dibentuk Ditjen PMPTK.
Baca Juga:
JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication
- Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
- Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi 2025, Simak Persyaratannya!
- Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer