Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
Kamis, 27 Mei 2010 – 20:03 WIB

Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pembicaraan DPR dengan presiden dalam rangka mencari win-win solution. Rully menjelaskan, DPR menolak peleburan Ditjen PMPTK ini karena dari sudut pandang aturan perundang-undangan yakni Perpres No 47/2009 tentang Pembentukan dan Tata Organisasi Kementerian pasal 36 ayat 1 yang berbunyi jumlah ditjen sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, maka keberadaan Ditjen PMPTK masih dapat dipertahankan.
“Pemanggilan presiden ini sesuai dengan hasil pertemuan antara DPR dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),” katanya pada seminar bertema 'Perlukah Ditjen PMPTK Dilikuidasi?" di gedung DPR, Kamis (27/5).
Rapat dengan presiden ini, tandasnya, karena pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2004 lalu di Istora Senayan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan guru sebagai profesi. Oleh karena itu, usai peringatan HGN itu juga lahir UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta dibentuk Ditjen PMPTK.
Baca Juga:
JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah