Ditjen Pajak Abaikan Instruksi Presiden
Fuad: Siapapun Sama di Depan Hukum
Selasa, 19 April 2011 – 08:17 WIB
JAKARTA - Lambannya penanganan kasus penggelapan pajak perusahaan Ancora milik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, membuat banyak pihak meragukan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mafia perpajakan. Padahal, jauh sebelumnya Presiden SBY telah mengeluarkan instruksi khusus agar aparat penegak hukum mengusut seluruh kasus penggelapan pajak termasuk yang melibatkan pejabat negara sekalipun.
Sayangnya, Instruksi Presiden (Inpres) tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh jajaran penegak hukum. Hal ini mengindikasikan terjadinya insubordinasi oleh institusi negara terhadap perintah yang telah dikeluarkan oleh presiden.
Baca Juga:
Dalam kasus pajak anggota kabinet, pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Ditjen Pajak sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan investigasi awal. Namun instansi yang dipimpin Fuad Rahmany tersebut justru disinyalir akan memeti-eskan persoalan yang menyeret pejabat Istana ini.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Kurdi Moekri melihat fenomena ini sebagai indikasi pembangkangan institusional terhadap kepemimpinan kepala negara. Tindakan ini hanya akan memperburuk citra presiden, karena masyarakat menilai bahwa pemerintah tidak serius mengusut kasus-kasus pajak besar.
JAKARTA - Lambannya penanganan kasus penggelapan pajak perusahaan Ancora milik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan,
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa