Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Kamis, 03 Juni 2010 – 23:04 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tidak menyerah begitu saja karena kalah berhadapan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ditjen Pajak. Menurut Dirjen Pajak, M Tjiptardjo, pihaknya akan merangkul Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan kasus pajak KPC. Tjiptardjo menambahkan, pada awalnya berbagai dugaan terhadap kasus yang mirip dengan kasus PT KPC sudah dilakukan sejak lama. Saat itu, setelah dilakukan penyisiran terhadap kerugian negara dari penyelewenangan pajak, terdapat sekitar 14 perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif.
"Kita masih jalankan penyidikan. Sekarang kita sudah konsultasi dan koordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung. Karena untuk mengetahui kelemahannya di mana, kita tidak bisa jalan sendiri. Kemarin sudah kita koordinasi antara penyidikan pajak di DJP, Bareskrim dan Kejagung. Disimpulkan bahwa penyidikan tetap jalan terus," tegas Tjiptardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (3/6).
Baca Juga:
Ditambahkannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga telah meminta agar berbagai penyelesaian kasus yang melibatkan para Wajib Pajak besar, tak terkecuali KPK, dilakukan dengan penyelidikan yang maksimal. Bila sudah masuk tahap penyidikan, lanjutnya, segera diselesaikan.
Baca Juga:
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tidak menyerah begitu saja karena kalah berhadapan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC)
BERITA TERKAIT
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman