Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
Whistle Blower Bisa Telepon atau Kirim Email
Jumat, 22 Oktober 2010 – 13:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang kepada pejabat atau pegawainya yang ingin menjadi whistle blower (pembongkar kasus). Laporan pelanggaran itu bisa dilakukan bila para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak melihat atau mengetahui tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lainnya. Dia mengatakan, adanya aturan pelaporan itu karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.09/2010 tentang tata cara pengelolaaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistle Blowing) yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan itu sebenarnya sudah mulai berlaku 19 Mei 2010.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo, mengatakan, laporan bisa disampaikan ke Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, yakni ke Direktorat Kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
Baca Juga:
"Informasi ini juga ditujukan kepada masyarakat luas yang melihat atau mengetahui adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya di instansi Ditjen Pajak. Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan atau rasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Pajak," kata Tjiptardjo dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Jumat (22/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang kepada pejabat atau pegawainya yang ingin menjadi whistle blower (pembongkar
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha