Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
Whistle Blower Bisa Telepon atau Kirim Email
Jumat, 22 Oktober 2010 – 13:02 WIB

Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
"Kami sudah membuka saluran pelayanan pengaduan bagi yang ingin melaporkan ketidakpuasan atau mengetahui ada pelanggaran di lingkungan Ditjen Pajak. Silahkan telepon ke nomor 021-52970777 atau ke email kode.etik@pajak.go.id," beber Tjiptardjo.
Baca Juga:
Bagi pelapornya, kata Tjiptardjo, juga akan diberikan perlindungan sebagai whistle blower. "Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan bagi pelapornya," kata dia
Seperti diketahui, pegawai pajak golongan IIIA Gayus Tambunan dan mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dipenjara karena diduga terlibat mafia pajak.(gus/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang kepada pejabat atau pegawainya yang ingin menjadi whistle blower (pembongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus