Ditjen Pajak Ambil Langkah Hukum Terhadap WP Bandel
jpnn.com, SAMARINDA - Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga pertengahan September 2018 baru mencapai Rp 12,8 triliun.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra terus bekerja keras untuk memenuhi target sebesar Rp 20,85 triliun.
Kepala Ditjen Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan.
“Bahkan kami langsung berkunjung ke tempat kediaman para WP. Begitu juga kerja sama dengan berbagai instansi juga sudah kami lakukan. Sesuai data yang ada pada kami, ternyata ada pemilik kapal yang pajaknya tidak pernah dibayar,” kata Samon, Jumat (21/9).
Data tersebut bakal dijadikan acuan untuk menentukan tindakan. Pertama, langkah persuasif dengan cara melakukan komunikasi terhadap WP.
“Nah, kalau masih bandel, ya, upaya hukum akan ditempuh. Saat ini, kesadaran pajak masyarakat masih minim. Secara persentase kesadaran WP ini baru 30 persen,” ujar Samon.
Untuk mencapai target realisasi tahun ini, pihaknya telah memasukkan satu nama WP ke kejaksaan guna diproses karena tunggakan pajaknya.
Jumlah piutang pajaknya sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, ada satu nama lagi yang siap diproses kejaksaan dengan tunggakan Rp 4 miliar.
Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga pertengahan September 2018 baru mencapai Rp 12,8 triliun.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia