Ditjen Pajak Ambil Langkah Hukum Terhadap WP Bandel

Ditjen Pajak Ambil Langkah Hukum Terhadap WP Bandel
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga pertengahan September 2018 baru mencapai Rp 12,8 triliun.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra terus bekerja keras untuk memenuhi target sebesar Rp 20,85 triliun.

Kepala Ditjen Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan.

“Bahkan kami langsung berkunjung ke tempat kediaman para WP. Begitu juga kerja sama dengan berbagai instansi juga sudah kami lakukan. Sesuai data yang ada pada kami, ternyata ada pemilik kapal yang pajaknya tidak pernah dibayar,” kata Samon, Jumat (21/9).

Data tersebut bakal dijadikan acuan untuk menentukan tindakan. Pertama, langkah persuasif dengan cara melakukan komunikasi terhadap WP.

“Nah, kalau masih bandel, ya, upaya hukum akan ditempuh. Saat ini, kesadaran pajak masyarakat masih minim. Secara persentase kesadaran WP ini baru 30 persen,” ujar Samon.

Untuk mencapai target realisasi tahun ini, pihaknya telah memasukkan satu nama WP ke kejaksaan guna diproses karena tunggakan pajaknya.

Jumlah piutang pajaknya sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, ada satu nama lagi yang siap diproses kejaksaan dengan tunggakan Rp 4 miliar.

Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga pertengahan September 2018 baru mencapai Rp 12,8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News