Ditjen Pajak Bakal Ubrak-Abrik Google
Rabu, 11 Januari 2017 – 07:09 WIB
Dalam proses menunggu dokumen itu, DJP tidak menetapkan batas waktu bagi Google.
Tetapi, manajemen Google diharapkan kooperatif dan menyerahkan data-data pendukung secepatnya.
”Kasus ini ditunggu banyak pihak terutama asing. Kalau sukses, mereka akan meniru. Maklum, selama ini Google tidak bisa disentuh,” tegas Haniv.
DJP bersikukuh memiliki bukti kuat melanjutkan investigasi dan memungut pajak Google.
Selain itu, DJP mengantongi bukti yang menetapkan Google sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Itu merupakan bagian dari perencanaan pajak agresif yang dilakukan.
”Kami punya bukti autentik. Tim sudah turun. Jadi, kami tidak sembarangan melakukan investigasi,” tegasnya. (far)
Kesabaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Google semakin terkikis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen